Polemik Soal Kepemilikan Tanah Seluas 420 Hektare di Desa Karangpapak, Ahli Waris Minta Segera Digelar Audiensi

- Admin

Senin, 6 November 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

RUANG SUKABUMI – Polemik soal sengketa kepemilikan objek tanah yang diperkirakan seluas 420 hektare di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi hingga sejauh ini belum menemukan titik terang.

 

Pasalnya, dari hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya, baik di Kantor Kecamatan Cisolok maupun di Kantor Desa Karangpapak, pihak desa tidak dapat menunjukkan data-data terkait

kepemilikan objek tanah yang ada di Desa Karangpapak.

 

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Berly Lesmana yang merupakan salah satu ahli waris dari keluarga almarhumah Eni, yang diduga kuat sebagai pemilik atas objek tanah tersebut.

 

Klaim yang disampaikan itu setidaknya berdasarkan bukti data otentik yang dimiliki oleh keluarga almarhumah Eni, yakni berbentuk dokumen kutipan Letter C 795, 7 surat segel terbitan tahun 1942 dan 1948, serta pembayaran IPEDA.

 

Menurut Berly sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pada hasil musyawarah sebelumnya tidak mendapatkan suatu pemufakatan dan solusi yang diharapkan.

 

“Maka kami meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi agar mengagendakan secepatnya audiensi dengan sejumlah pihak terkait,” kata Berly yang juga sebagai Ketua LPKSM Pandawa Lima, Minggu, 5 November 2023.

 

Sejumlah pihak yang diminta untuk hadir oleh ahli waris dalam audiensi tersebut, antara lain:

 

1. Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi

2. DPTR Kabupaten Sukabumi

3. DPMD Kabupaten Sukabumi

4. Kepala Desa Karangpapak

5. Kepala Desa Cimaja

6. Camat Cisolok

7. Para Kadus dan BPD di masing-masing desa (dengan membawa database desa terkait data otentik tanah di wilayah Desa Karangpapak)

8. Keluarga ahli waris almarhumah Ibu Eni (selaku pemohon).

 

Pada musyawarah sebelumnya, para ahli waris menuntut pihak desa setempat untuk membuka kembali data induk Letter C guna mengakhiri polemik terkait dengan status kepemilikan atas objek tanah tersebut.

 

Hal itu lantaran sebagian objek tanah yang diklaim milik almarhumah Eni oleh ahli waris itu diduga sudah beralih status kepemilikannya.***

Berita Terkait

Resmikan Jembatan Cilalay, Bupati Marwan” Dukung Aksebilitas Dan Kesejahteraan Masyarakat
Tanggapan Fraksi DPRD Terhadap Pendapat Bupati Sukabumi Atas Tiga Raperda
Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan DPRD Atas Tiga Raperda
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Nota Penjelasan Atas Tiga Raperda
Silaturahmi Akbar 2025 Hari Amal Bakti Kementrian Agama ke 79
Kick Off Meeting RKPD, Bupati “Keberhasilan Pembangunan Diawali Perencanaan Yang Baik dan Berkualitas”
Tasyakur Milad Rajab dan Bekos, Bupati Sukabumi” Semangat Kebaikan Harus Berlanjut”
Apresiasi Kinerja Perangkat Daerah, Sekda Ade Suryaman Minta di Tahun 2025 Harus Lebih Baik
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:57 WIB

Resmikan Jembatan Cilalay, Bupati Marwan” Dukung Aksebilitas Dan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:30 WIB

Tanggapan Fraksi DPRD Terhadap Pendapat Bupati Sukabumi Atas Tiga Raperda

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:14 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan DPRD Atas Tiga Raperda

Senin, 13 Januari 2025 - 15:51 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Nota Penjelasan Atas Tiga Raperda

Senin, 13 Januari 2025 - 09:08 WIB

Silaturahmi Akbar 2025 Hari Amal Bakti Kementrian Agama ke 79

Berita Terbaru