Polemik Soal Kepemilikan Tanah Seluas 420 Hektare di Desa Karangpapak, Ahli Waris Minta Segera Digelar Audiensi

- Admin

Senin, 6 November 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

RUANG SUKABUMI – Polemik soal sengketa kepemilikan objek tanah yang diperkirakan seluas 420 hektare di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi hingga sejauh ini belum menemukan titik terang.

 

Pasalnya, dari hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya, baik di Kantor Kecamatan Cisolok maupun di Kantor Desa Karangpapak, pihak desa tidak dapat menunjukkan data-data terkait

kepemilikan objek tanah yang ada di Desa Karangpapak.

 

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Berly Lesmana yang merupakan salah satu ahli waris dari keluarga almarhumah Eni, yang diduga kuat sebagai pemilik atas objek tanah tersebut.

 

Klaim yang disampaikan itu setidaknya berdasarkan bukti data otentik yang dimiliki oleh keluarga almarhumah Eni, yakni berbentuk dokumen kutipan Letter C 795, 7 surat segel terbitan tahun 1942 dan 1948, serta pembayaran IPEDA.

 

Menurut Berly sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pada hasil musyawarah sebelumnya tidak mendapatkan suatu pemufakatan dan solusi yang diharapkan.

 

“Maka kami meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi agar mengagendakan secepatnya audiensi dengan sejumlah pihak terkait,” kata Berly yang juga sebagai Ketua LPKSM Pandawa Lima, Minggu, 5 November 2023.

 

Sejumlah pihak yang diminta untuk hadir oleh ahli waris dalam audiensi tersebut, antara lain:

 

1. Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi

2. DPTR Kabupaten Sukabumi

3. DPMD Kabupaten Sukabumi

4. Kepala Desa Karangpapak

5. Kepala Desa Cimaja

6. Camat Cisolok

7. Para Kadus dan BPD di masing-masing desa (dengan membawa database desa terkait data otentik tanah di wilayah Desa Karangpapak)

8. Keluarga ahli waris almarhumah Ibu Eni (selaku pemohon).

 

Pada musyawarah sebelumnya, para ahli waris menuntut pihak desa setempat untuk membuka kembali data induk Letter C guna mengakhiri polemik terkait dengan status kepemilikan atas objek tanah tersebut.

 

Hal itu lantaran sebagian objek tanah yang diklaim milik almarhumah Eni oleh ahli waris itu diduga sudah beralih status kepemilikannya.***

Berita Terkait

Sekda Sampaikan Arahan Pada Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari – Juni 2025
Upacara Hari Bhayangkara ke 79,” Polri Untuk Masyarakat”
Pelantikan DPK Jarmi Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis Jarmi Akan Mendorong Kemajuan Daerah
Bupati Hadiri Grand Opening Ratu Freshmart Sekaligus Resmikan SPPG Palabuhanratu 2 dan 3
Shalat Idul Adha 1446 H, Bupati Ajak Perkuat Kebersamaan, Kepedulian Serta Kepekaan Sosial
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila,” Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”
Upacara Harkitnas ke 117, Menkomdigi Soroti Peran Penting Indonesia Dalam Dinamika Geopolitik Dunia
Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 18, Wabup Andreas Amanatkan Beberapa Hal Penting
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:17 WIB

Sekda Sampaikan Arahan Pada Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari – Juni 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:14 WIB

Upacara Hari Bhayangkara ke 79,” Polri Untuk Masyarakat”

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:20 WIB

Pelantikan DPK Jarmi Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis Jarmi Akan Mendorong Kemajuan Daerah

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:53 WIB

Bupati Hadiri Grand Opening Ratu Freshmart Sekaligus Resmikan SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Jumat, 6 Juni 2025 - 08:53 WIB

Shalat Idul Adha 1446 H, Bupati Ajak Perkuat Kebersamaan, Kepedulian Serta Kepekaan Sosial

Berita Terbaru