Polemik Soal Kepemilikan Tanah Seluas 420 Hektare di Desa Karangpapak, Ahli Waris Minta Segera Digelar Audiensi

- Admin

Senin, 6 November 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

RUANG SUKABUMI – Polemik soal sengketa kepemilikan objek tanah yang diperkirakan seluas 420 hektare di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi hingga sejauh ini belum menemukan titik terang.

 

Pasalnya, dari hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya, baik di Kantor Kecamatan Cisolok maupun di Kantor Desa Karangpapak, pihak desa tidak dapat menunjukkan data-data terkait

kepemilikan objek tanah yang ada di Desa Karangpapak.

 

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Berly Lesmana yang merupakan salah satu ahli waris dari keluarga almarhumah Eni, yang diduga kuat sebagai pemilik atas objek tanah tersebut.

 

Klaim yang disampaikan itu setidaknya berdasarkan bukti data otentik yang dimiliki oleh keluarga almarhumah Eni, yakni berbentuk dokumen kutipan Letter C 795, 7 surat segel terbitan tahun 1942 dan 1948, serta pembayaran IPEDA.

 

Menurut Berly sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pada hasil musyawarah sebelumnya tidak mendapatkan suatu pemufakatan dan solusi yang diharapkan.

 

“Maka kami meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi agar mengagendakan secepatnya audiensi dengan sejumlah pihak terkait,” kata Berly yang juga sebagai Ketua LPKSM Pandawa Lima, Minggu, 5 November 2023.

 

Sejumlah pihak yang diminta untuk hadir oleh ahli waris dalam audiensi tersebut, antara lain:

 

1. Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi

2. DPTR Kabupaten Sukabumi

3. DPMD Kabupaten Sukabumi

4. Kepala Desa Karangpapak

5. Kepala Desa Cimaja

6. Camat Cisolok

7. Para Kadus dan BPD di masing-masing desa (dengan membawa database desa terkait data otentik tanah di wilayah Desa Karangpapak)

8. Keluarga ahli waris almarhumah Ibu Eni (selaku pemohon).

 

Pada musyawarah sebelumnya, para ahli waris menuntut pihak desa setempat untuk membuka kembali data induk Letter C guna mengakhiri polemik terkait dengan status kepemilikan atas objek tanah tersebut.

 

Hal itu lantaran sebagian objek tanah yang diklaim milik almarhumah Eni oleh ahli waris itu diduga sudah beralih status kepemilikannya.***

Berita Terkait

Inspektorat Resmi Serahkan LHP 85 Desa ke Kejari, LPI Desak Kajari Baru Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Terkait Pengambilan Keputusan Raperda RPJPD 2024-2025
Rakor Kepala Daerah Se Provinsi Jabar, Bahar Realisasi Anggaran dan Investasi
Gebyar Muharram Ponpes Azainiyah dan Milad PSI, Bupati” Jadikan Semangat Menjadi Lebih Baik”
Pelantikan Pantarlih Se-Kecamatan Simpenan PPK Kecamatan Simpenan Akan Tindak Tegas PANTARLIH Yang Tembak Data
Shalat Idul Adha 1445 H, Bupati Marwan Tekankan Pentingnya Kepedulian Terhadap Sesama
Jangan Tergoyang Dana Desa, Ini Kata Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Kepada 378 Kepala Desa
Bupati Bersama PT Telkomsel Bahas Peningkatan Jaringan Untuk Mendukung Layanan Masyarakat
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:04 WIB

Inspektorat Resmi Serahkan LHP 85 Desa ke Kejari, LPI Desak Kajari Baru Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Senin, 22 Juli 2024 - 20:13 WIB

Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Terkait Pengambilan Keputusan Raperda RPJPD 2024-2025

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:42 WIB

Rakor Kepala Daerah Se Provinsi Jabar, Bahar Realisasi Anggaran dan Investasi

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:43 WIB

Gebyar Muharram Ponpes Azainiyah dan Milad PSI, Bupati” Jadikan Semangat Menjadi Lebih Baik”

Selasa, 25 Juni 2024 - 08:46 WIB

Pelantikan Pantarlih Se-Kecamatan Simpenan PPK Kecamatan Simpenan Akan Tindak Tegas PANTARLIH Yang Tembak Data

Berita Terbaru