Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Minta Kades Optimalkan Peran Untuk Masyarakat

- Admin

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ruang Sukabumi- Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

 

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

 

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

 

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

 

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

 

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

 

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

 

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.

 

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,”

 

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades

 

“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,”

 

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

 

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pembukaan MTQ Ke 47, Bupati Sukabumi “Upaya Membumikan Alquran Ditengah Masyarakat”
Sekda Lantik Dewan Hakim MTQ ke 47 Tingkat Kabupaten Sukabumi
Pemkab Berikan Beasiswa Di Momentum Hardiknas, Bupati Sukabumi “Wujudkan SDM Unggul dan Berdayasaing”
Hj. Rina Rosmaniah Japar Terpilih Sebagai Ketua Porwasi Masa Bakti 2026-2030
Muhibbah Ketiga, Wujudkan Generasi Emas, Bupati Sampaikan Program Unggulan Beasiswa
Sekda Apresiasi Program Sigap, Mengedukasi Kesehatan Anak di Kab Sukabumi
Instruksikan Jajarannya Proaktif, Bupati Sampaikan Agenda Strategis Untuk Kepentingan Publik
Ketua Komisi II Hamzah Gurnita Tampung Aspirasi Warga Warung Kiara Terkait Jalan Rusak dan Paud
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:43 WIB

Pembukaan MTQ Ke 47, Bupati Sukabumi “Upaya Membumikan Alquran Ditengah Masyarakat”

Senin, 4 Mei 2026 - 08:43 WIB

Sekda Lantik Dewan Hakim MTQ ke 47 Tingkat Kabupaten Sukabumi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:41 WIB

Pemkab Berikan Beasiswa Di Momentum Hardiknas, Bupati Sukabumi “Wujudkan SDM Unggul dan Berdayasaing”

Selasa, 7 April 2026 - 07:56 WIB

Hj. Rina Rosmaniah Japar Terpilih Sebagai Ketua Porwasi Masa Bakti 2026-2030

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:30 WIB

Muhibbah Ketiga, Wujudkan Generasi Emas, Bupati Sampaikan Program Unggulan Beasiswa

Berita Terbaru