Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan DPRD Atas Tiga Raperda

- Admin

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ruang Sukabumi- Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda tentang Jasa Lingkungan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (14/1/25).

 

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

 

“Kami berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkapnya

 

Lebih lanjut disampaikan Bupati, mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

 

“Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kab.Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang,” terangnya

 

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

 

“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya

Berita Terkait

Wabup Harap GP Ansor Menjadi Garda Terdepan Nilai Persatuan dan Kebangsaan
DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Diskominfosan Optimalkan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Statistik Sektoral
Disdik Sosialisasikan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekolah Dasar
Pemanfaatan Aplikasi Kemitraan Media, Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek
Sosialisasikan Perbup no 68 Tahun 2022, Kadis Kominfo Kabupaten Sukabumi” Kuatkan Kemitraan Dengan Media”
Bupati Cup 2025 Assalam Turnamen Mini Soccer, Dibuka !!!
59 Program Strategis Diusulkan Pada Musrenbang 2026 Kecamatan Simpenan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:03 WIB

Wabup Harap GP Ansor Menjadi Garda Terdepan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:54 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:09 WIB

Diskominfosan Optimalkan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:26 WIB

Disdik Sosialisasikan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekolah Dasar

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:24 WIB

Pemanfaatan Aplikasi Kemitraan Media, Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek

Berita Terbaru