Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan DPRD Atas Tiga Raperda

- Admin

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ruang Sukabumi- Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda tentang Jasa Lingkungan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (14/1/25).

 

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

 

“Kami berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkapnya

 

Lebih lanjut disampaikan Bupati, mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

 

“Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kab.Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang,” terangnya

 

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

 

“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya

Berita Terkait

Sekda Sampaikan Arahan Pada Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari – Juni 2025
Upacara Hari Bhayangkara ke 79,” Polri Untuk Masyarakat”
Pelantikan DPK Jarmi Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis Jarmi Akan Mendorong Kemajuan Daerah
Bupati Hadiri Grand Opening Ratu Freshmart Sekaligus Resmikan SPPG Palabuhanratu 2 dan 3
Shalat Idul Adha 1446 H, Bupati Ajak Perkuat Kebersamaan, Kepedulian Serta Kepekaan Sosial
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila,” Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”
Upacara Harkitnas ke 117, Menkomdigi Soroti Peran Penting Indonesia Dalam Dinamika Geopolitik Dunia
Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 18, Wabup Andreas Amanatkan Beberapa Hal Penting
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:17 WIB

Sekda Sampaikan Arahan Pada Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari – Juni 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:14 WIB

Upacara Hari Bhayangkara ke 79,” Polri Untuk Masyarakat”

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:20 WIB

Pelantikan DPK Jarmi Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis Jarmi Akan Mendorong Kemajuan Daerah

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:53 WIB

Bupati Hadiri Grand Opening Ratu Freshmart Sekaligus Resmikan SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Jumat, 6 Juni 2025 - 08:53 WIB

Shalat Idul Adha 1446 H, Bupati Ajak Perkuat Kebersamaan, Kepedulian Serta Kepekaan Sosial

Berita Terbaru