Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan DPRD Atas Tiga Raperda

- Admin

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ruang Sukabumi- Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda tentang Jasa Lingkungan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (14/1/25).

 

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

 

“Kami berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkapnya

 

Lebih lanjut disampaikan Bupati, mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

 

“Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kab.Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang,” terangnya

 

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

 

“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya

Berita Terkait

Muhibbah Ketiga, Wujudkan Generasi Emas, Bupati Sampaikan Program Unggulan Beasiswa
Sekda Apresiasi Program Sigap, Mengedukasi Kesehatan Anak di Kab Sukabumi
Instruksikan Jajarannya Proaktif, Bupati Sampaikan Agenda Strategis Untuk Kepentingan Publik
Ketua Komisi II Hamzah Gurnita Tampung Aspirasi Warga Warung Kiara Terkait Jalan Rusak dan Paud
Gedung Serbaguna Bale Binangkit Desa Sagaranten Diresmikan Dukung Kegiatan Masyarakat
Peringatan Satu Abad NU, Momentum Penting Sinergitas Ulama dan Umaro Membangun Sukabumi
Peringatan Satu Abad NU Tingkat Kabupaten Sukabumi, Kuatkan Sinergi Menjadi Garda Terdepan Pembangunan
Komisi IV DPRD Sukabumi Tekan SPPG Agar Tak Bergantung Produk Impor
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:30 WIB

Muhibbah Ketiga, Wujudkan Generasi Emas, Bupati Sampaikan Program Unggulan Beasiswa

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:13 WIB

Sekda Apresiasi Program Sigap, Mengedukasi Kesehatan Anak di Kab Sukabumi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:38 WIB

Instruksikan Jajarannya Proaktif, Bupati Sampaikan Agenda Strategis Untuk Kepentingan Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:09 WIB

Ketua Komisi II Hamzah Gurnita Tampung Aspirasi Warga Warung Kiara Terkait Jalan Rusak dan Paud

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Peringatan Satu Abad NU, Momentum Penting Sinergitas Ulama dan Umaro Membangun Sukabumi

Berita Terbaru