Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan DPRD Atas Tiga Raperda

- Admin

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ruang Sukabumi- Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda tentang Jasa Lingkungan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (14/1/25).

 

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

 

“Kami berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkapnya

 

Lebih lanjut disampaikan Bupati, mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

 

“Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kab.Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang,” terangnya

 

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

 

“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya

Berita Terkait

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame
Ketua Kwarcab Kab Sukabumi Lantik Pengurus Mabisaka dan Pinsaka Adhyasta Pemilu 
Lantik Kepala Sekolah Dilingkungan Disdik, Wabup Tegaskan Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia
Bupati Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat di Alun-alun Palabuhanratu
Dinas Perkim Bangun Jalan Lingkungan di Desa Kadununggal Perkuat Akses Ekonomi Warga
Kadis Perkim Tinjau Lokasi, dan Rencanakan Penanganan Infrastruktur Pascabanjir Cisolok
Kadis Perkim Sukabumi Hadiri Peresmian Gapura Ekosistem Budaya Kasumedangan
Bupati Bersama Sekda Dan Forkopimda Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:31 WIB

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:08 WIB

Ketua Kwarcab Kab Sukabumi Lantik Pengurus Mabisaka dan Pinsaka Adhyasta Pemilu 

Senin, 24 November 2025 - 17:42 WIB

Lantik Kepala Sekolah Dilingkungan Disdik, Wabup Tegaskan Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia

Rabu, 5 November 2025 - 11:34 WIB

Bupati Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat di Alun-alun Palabuhanratu

Senin, 3 November 2025 - 11:15 WIB

Dinas Perkim Bangun Jalan Lingkungan di Desa Kadununggal Perkuat Akses Ekonomi Warga

Berita Terbaru