DPRD Kabupaten Sukabumi Usulkan Raperda Perlindungan Mata Air Berbasis Kearifan Lokal

- Admin

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru bersama Pemerintah Daerah.

Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dalam Rapat Paripurna perdana yang digelar Senin, 13 Januari 2025, menegaskan pentingnya pembentukan Raperda ini demi menjaga kelestarian mata air.

“Sebagai wilayah yang kaya akan tradisi dan budaya Sunda, Kabupaten Sukabumi memiliki pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun terkait pengelolaan lingkungan berbasis kearifan lokal, termasuk pelestarian mata air,” ungkap Bayu.

Menurut Bayu, konsep pengetahuan tradisional tersebut dikenal dengan Patanjala, yang mencakup prinsip-prinsip ekologis, sosial, dan budaya dalam pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana. Sayangnya, modernisasi yang pesat mengancam eksistensi pengetahuan lokal ini.

“Tidak adanya regulasi yang kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan telah menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya mata air,” tambah Bayu.

Tujuan dan Ruang Lingkup Raperda

Bayu memaparkan bahwa Raperda ini bertujuan untuk:

1. Menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan pengetahuan tradisional.

2. Memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air.

3. Mengajak masyarakat berperan aktif dalam perlindungan mata air.

Ruang lingkup Raperda ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, hak serta kewajiban masyarakat, hingga pembentukan lembaga perlindungan mata air dan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pelanggar.

Bayu berharap Raperda ini mendapat dukungan dari pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi sebagai langkah strategis dalam melestarikan sumber daya mata air berbasis nilai-nilai budaya lokal.

“Kami menyadari perlunya masukan dan penyempurnaan dari berbagai pihak agar Raperda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” ujarnya.

Selain Raperda tentang perlindungan mata air berbasis Patanjala, DPRD juga mengusulkan dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Jasa Lingkungan dan Raperda tentang Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi.***

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi: Perubahan BPR Jadi Perseroda untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
DPRD Sukabumi Bahas Transformasi BPR Jadi Perseroda, Dorong Penguatan UMKM
Legislator PKB Usep dan Hamzah Gurnita Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Cidadap
DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Masa Depan BPR, Ini Pandangan Fraksi-Fraksi!
DPRD Sukabumi Tekankan Transparansi dalam Perubahan BPR Jadi PT, UMKM Harus Tetap Terbantu
DPRD Sukabumi Soroti Perubahan Nomenklatur BPR Jadi PT dalam Rapat Paripurna
Puluhan Rumah Rusak, Rika Yulistina Tinjau Langsung Lokasi Banjir Bandang di Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Raperda Strategis, Perkuat Regulasi Daerah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:44 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi: Perubahan BPR Jadi Perseroda untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:44 WIB

DPRD Sukabumi Bahas Transformasi BPR Jadi Perseroda, Dorong Penguatan UMKM

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:46 WIB

Legislator PKB Usep dan Hamzah Gurnita Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Cidadap

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:54 WIB

DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Masa Depan BPR, Ini Pandangan Fraksi-Fraksi!

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:50 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Perubahan Nomenklatur BPR Jadi PT dalam Rapat Paripurna

Berita Terbaru