DPRD Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak, Cegah Sanksi Penundaan Dana Pusat

- Admin

Kamis, 10 April 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025, Kamis (10/04/2025), dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Raperda yang disusun sebagai respons terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Regulasi nasional tersebut menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan pajak dan retribusi di daerah. Oleh karena itu, penyesuaian perlu dilakukan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wakil Bupati.

Adapun poin penting dalam Raperda tersebut mencakup:

Penyederhanaan tarif PBB-P2 untuk meningkatkan kemudahan dan transparansi.

Penyesuaian PBJT untuk UMKM agar meringankan beban pelaku usaha kecil.

Klasifikasi tarif PBJT tenaga listrik berdasarkan daya konsumsi.

Penghapusan aturan yang tumpang tindih untuk efisiensi regulasi.

Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016 terkait retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Penyesuaian rincian retribusi jasa dan perizinan sesuai kondisi terkini.

Wakil Bupati juga menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Raperda, mengingat ada tenggat waktu 15 hari kerja untuk merevisi Perda setelah diterbitkannya hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Keterlambatan dapat berdampak pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap DPRD segera membahas Raperda ini demi menciptakan regulasi yang lebih adaptif, efektif, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.***

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-39, Tetapkan RAPBD 2026 dan Raperda Penataan Toko Swalayan
Disperkim dan DPRD Sukabumi Sinergi Bangun Jalan Lingkungan di Desa Buniwangi, Surade
Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Hamzah Gurnita: Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Harus Terus Diperkuat untuk Mendorong Pembangunan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Sinergi Kodim 0622, Sambut Hangat Dandim Baru Letkol Inf Agung Ari Wibowo
Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Gabungan Banggar DPRD dan TAPD Bahas Raperda APBD 2026
TKD Turun Drastis, DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Pemkab Kurangi Ketergantungan pada Dana Pusat
DPRD Sukabumi Soroti Pengurangan Dana Transfer Rp700 Miliar dalam Pembahasan Raperda APBD 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Optimalisasi Manfaat Jembatan Panel Garuda untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:13 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-39, Tetapkan RAPBD 2026 dan Raperda Penataan Toko Swalayan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Disperkim dan DPRD Sukabumi Sinergi Bangun Jalan Lingkungan di Desa Buniwangi, Surade

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Hamzah Gurnita: Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Harus Terus Diperkuat untuk Mendorong Pembangunan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Sinergi Kodim 0622, Sambut Hangat Dandim Baru Letkol Inf Agung Ari Wibowo

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Gabungan Banggar DPRD dan TAPD Bahas Raperda APBD 2026

Berita Terbaru