RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (10/04/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, yang secara langsung membacakan Nota Pengantar Raperda.
Turut hadir pula anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa perubahan Perda PDRD dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Kedua regulasi tersebut mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara lebih komprehensif.
“Revisi ini bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM,” terang H. Andreas.
Beberapa poin penting yang diusulkan dalam Raperda antara lain:
Penyederhanaan tarif PBB-P2 menjadi satu tarif tunggal, guna mempermudah masyarakat dalam memahami dan membayar pajak.
Penyesuaian batasan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang membebaskan UMKM dengan peredaran usaha tertentu dari kewajiban pajak makanan dan minuman.
Klasifikasi tarif PBJT tenaga listrik berdasarkan tingkat daya, untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan.
Penghapusan regulasi tumpang tindih, serta penyesuaian variabel penghitungan retribusi.
Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Penyesuaian rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu yang tercantum dalam lampiran Perda.
Dalam penutupnya, Wakil Bupati mengingatkan bahwa Pemkab Sukabumi memiliki waktu 15 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi dari pemerintah pusat untuk menyempurnakan perubahan Perda.
Keterlambatan dalam proses tersebut dapat berujung pada sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD dan menghasilkan regulasi yang tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga berdampak nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan memajukan perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.***