DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

- Admin

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (20/6/2025) di ruang rapat utama DPRD.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Sukabumi Sampaikan Tanggapan Fraksi DPRD

Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh melalui penguatan sektor-sektor strategis dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menanggapi catatan dari BPK RI, ia menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti setiap temuan sebagai bagian dari proses evaluasi yang berkelanjutan.

“Anggaran harus mendukung program prioritas RPJMD, menghindari belanja tidak produktif, serta memastikan efektivitas dan efisiensi,” tegas Bupati.

Penetapan Badan Anggaran DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa penunjukan Badan Anggaran DPRD sebagai tim pembahas Raperda merupakan amanat dari Pasal 15 dan 19 PP Nomor 1 Tahun 2018 serta Pasal 17 dan 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada 30 April 2025, DPRD menyepakati bahwa pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran. Hal ini menandai dimulainya tahap evaluasi mendalam terhadap penggunaan APBD 2024.***

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-39, Tetapkan RAPBD 2026 dan Raperda Penataan Toko Swalayan
Disperkim dan DPRD Sukabumi Sinergi Bangun Jalan Lingkungan di Desa Buniwangi, Surade
Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Hamzah Gurnita: Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Harus Terus Diperkuat untuk Mendorong Pembangunan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Sinergi Kodim 0622, Sambut Hangat Dandim Baru Letkol Inf Agung Ari Wibowo
Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Gabungan Banggar DPRD dan TAPD Bahas Raperda APBD 2026
TKD Turun Drastis, DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Pemkab Kurangi Ketergantungan pada Dana Pusat
DPRD Sukabumi Soroti Pengurangan Dana Transfer Rp700 Miliar dalam Pembahasan Raperda APBD 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Optimalisasi Manfaat Jembatan Panel Garuda untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:13 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-39, Tetapkan RAPBD 2026 dan Raperda Penataan Toko Swalayan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Disperkim dan DPRD Sukabumi Sinergi Bangun Jalan Lingkungan di Desa Buniwangi, Surade

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Hamzah Gurnita: Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Harus Terus Diperkuat untuk Mendorong Pembangunan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Sinergi Kodim 0622, Sambut Hangat Dandim Baru Letkol Inf Agung Ari Wibowo

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Gabungan Banggar DPRD dan TAPD Bahas Raperda APBD 2026

Berita Terbaru