Sekda Sampaikan Arahan Pada Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari – Juni 2025

- Admin

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RUANG SUKABUMI- Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi untuk Periode Januari-Juni 2025 sekaligus Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/7/2025).

 

Dalam arahannya, Sekda menjelaskan bahwa Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tata kelola pupuk bersubsidi secara lebih terstruktur dan efisien. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan pupuk yang merata dan akses yang lebih mudah bagi para petani.

 

“Perpres ini hadir untuk memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Kita ingin memastikan petani benar-benar mendapat pupuk sesuai kebutuhan, tepat waktu, dan dengan harga yang terjangkau,” terangnya.

 

Sekda menekankan bahwa Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian wajib mematuhi ketentuan dalam Perpres tersebut. Hal ini penting karena sektor pertanian kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah, sejalan dengan cita-cita besar Presiden dalam membangun ketahanan pangan nasional.

 

Menurutnya, distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran turut memengaruhi inflasi di tingkat daerah. Oleh karena itu, kolaborasi antar lembaga, khususnya BPP dan KCD, sangat diperlukan dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan lonjakan inflasi, termasuk kelangkaan pupuk.

 

“Pupuk memiliki korelasi erat dengan inflasi daerah. Maka dari itu, evaluasi dan pengawasan distribusi pupuk harus lebih diperkuat,” imbuhnya.

 

Selain membahas tata kelola pupuk, Sekda juga menyoroti pentingnya data petani yang valid. Ia menegaskan seluruh koordinator BPP dan KCD untuk aktif melakukan penyuluhan kepada petani terkait kepemilikan identitas resmi, seperti KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, identitas menjadi syarat utama dalam mengakses program-program pertanian, termasuk subsidi pupuk.

 

“Identitas petani adalah kunci agar bantuan bisa tepat sasaran. Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut keadilan dalam penerimaan manfaat,” pungkasnya.

 

Melalui implementasi Perpres 6 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap distribusi pupuk subsidi dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan berpihak pada petani kecil yang paling membutuhkan.

Berita Terkait

Upacara Hari Bhayangkara ke 79,” Polri Untuk Masyarakat”
Pelantikan DPK Jarmi Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis Jarmi Akan Mendorong Kemajuan Daerah
Bupati Hadiri Grand Opening Ratu Freshmart Sekaligus Resmikan SPPG Palabuhanratu 2 dan 3
Shalat Idul Adha 1446 H, Bupati Ajak Perkuat Kebersamaan, Kepedulian Serta Kepekaan Sosial
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila,” Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”
Upacara Harkitnas ke 117, Menkomdigi Soroti Peran Penting Indonesia Dalam Dinamika Geopolitik Dunia
Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 18, Wabup Andreas Amanatkan Beberapa Hal Penting
Operasi Pasar Murah, Pemkab Sukabumi Pastikan Stabilitas Harga Serta Ketersediaan Bahan Pokok
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:17 WIB

Sekda Sampaikan Arahan Pada Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari – Juni 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:14 WIB

Upacara Hari Bhayangkara ke 79,” Polri Untuk Masyarakat”

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:20 WIB

Pelantikan DPK Jarmi Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis Jarmi Akan Mendorong Kemajuan Daerah

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:53 WIB

Bupati Hadiri Grand Opening Ratu Freshmart Sekaligus Resmikan SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Jumat, 6 Juni 2025 - 08:53 WIB

Shalat Idul Adha 1446 H, Bupati Ajak Perkuat Kebersamaan, Kepedulian Serta Kepekaan Sosial

Berita Terbaru