Sekda Sampaikan Arahan Pada Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari – Juni 2025

- Admin

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RUANG SUKABUMI- Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi untuk Periode Januari-Juni 2025 sekaligus Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/7/2025).

 

Dalam arahannya, Sekda menjelaskan bahwa Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tata kelola pupuk bersubsidi secara lebih terstruktur dan efisien. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan pupuk yang merata dan akses yang lebih mudah bagi para petani.

 

“Perpres ini hadir untuk memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Kita ingin memastikan petani benar-benar mendapat pupuk sesuai kebutuhan, tepat waktu, dan dengan harga yang terjangkau,” terangnya.

 

Sekda menekankan bahwa Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian wajib mematuhi ketentuan dalam Perpres tersebut. Hal ini penting karena sektor pertanian kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah, sejalan dengan cita-cita besar Presiden dalam membangun ketahanan pangan nasional.

 

Menurutnya, distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran turut memengaruhi inflasi di tingkat daerah. Oleh karena itu, kolaborasi antar lembaga, khususnya BPP dan KCD, sangat diperlukan dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan lonjakan inflasi, termasuk kelangkaan pupuk.

 

“Pupuk memiliki korelasi erat dengan inflasi daerah. Maka dari itu, evaluasi dan pengawasan distribusi pupuk harus lebih diperkuat,” imbuhnya.

 

Selain membahas tata kelola pupuk, Sekda juga menyoroti pentingnya data petani yang valid. Ia menegaskan seluruh koordinator BPP dan KCD untuk aktif melakukan penyuluhan kepada petani terkait kepemilikan identitas resmi, seperti KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, identitas menjadi syarat utama dalam mengakses program-program pertanian, termasuk subsidi pupuk.

 

“Identitas petani adalah kunci agar bantuan bisa tepat sasaran. Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut keadilan dalam penerimaan manfaat,” pungkasnya.

 

Melalui implementasi Perpres 6 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap distribusi pupuk subsidi dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan berpihak pada petani kecil yang paling membutuhkan.

Berita Terkait

Instruksikan Jajarannya Proaktif, Bupati Sampaikan Agenda Strategis Untuk Kepentingan Publik
Ketua Komisi II Hamzah Gurnita Tampung Aspirasi Warga Warung Kiara Terkait Jalan Rusak dan Paud
Gedung Serbaguna Bale Binangkit Desa Sagaranten Diresmikan Dukung Kegiatan Masyarakat
Peringatan Satu Abad NU, Momentum Penting Sinergitas Ulama dan Umaro Membangun Sukabumi
Peringatan Satu Abad NU Tingkat Kabupaten Sukabumi, Kuatkan Sinergi Menjadi Garda Terdepan Pembangunan
Komisi IV DPRD Sukabumi Tekan SPPG Agar Tak Bergantung Produk Impor
Rapat Dinas, Bupati Tekankan Koordinasi Perangkat Daerah Dalam Penanganan Bencana
Lailatul Ijtima,”Momentum Introspeksi dan Kolaborasi Pembangunan Sukabumi”
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:38 WIB

Instruksikan Jajarannya Proaktif, Bupati Sampaikan Agenda Strategis Untuk Kepentingan Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:09 WIB

Ketua Komisi II Hamzah Gurnita Tampung Aspirasi Warga Warung Kiara Terkait Jalan Rusak dan Paud

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:07 WIB

Gedung Serbaguna Bale Binangkit Desa Sagaranten Diresmikan Dukung Kegiatan Masyarakat

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Peringatan Satu Abad NU, Momentum Penting Sinergitas Ulama dan Umaro Membangun Sukabumi

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:56 WIB

Peringatan Satu Abad NU Tingkat Kabupaten Sukabumi, Kuatkan Sinergi Menjadi Garda Terdepan Pembangunan

Berita Terbaru