RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang dipimpin oleh H. Deni Gunawan, S.IP menggelar rapat kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Rapat ini berlangsung pada Kamis (10/07/2025) di Pendopo Sukabumi.
Dalam rapat kerja tersebut, DPRD menggandeng sejumlah mitra kerja strategis dari unsur eksekutif, yakni Bappelitbangda, BPKAD, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah dan berkesinambungan.
Ketua Pansus, H. Deni Gunawan, S.IP menegaskan bahwa pembahasan Raperda RPJMD harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.
“RPJMD merupakan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Maka dari itu, perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif dan partisipatif agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
RPJMD 2025–2029 dirancang sebagai pedoman strategis pembangunan daerah yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada mendatang. Pembahasannya menjadi amanat konstitusional yang menjamin keberlanjutan pembangunan daerah secara terukur.
DPRD berharap melalui forum kerja ini, dokumen RPJMD dapat disusun tepat waktu serta menghasilkan rumusan kebijakan yang berkualitas, aspiratif, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.***