DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 13 Raperda dalam Propemperda Tahun 2026

- Admin

Rabu, 12 November 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/11/2025). Penetapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama.

Propemperda Tahun 2026 menjadi pedoman strategis dalam pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis. Kebijakan ini disusun berdasarkan arahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang mempertemukan kebutuhan regulasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Penyusunannya berlandaskan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

Sebanyak 13 Raperda resmi masuk dalam Propemperda Tahun 2026, terdiri dari 8 usulan Pemerintah Daerah dan 5 usulan prakarsa DPRD.

A. Usulan Pemerintah Daerah:

1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi

2. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025

3. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata

4. Perubahan APBD Tahun 2026

5. Pengelolaan Irigasi

6. Perubahan Badan Hukum PDAM Tirta Jaya menjadi PT Tirta Jaya Mandiri (Perseroda)

7. APBD Tahun Anggaran 2027

8. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri

B. Usulan Prakarsa DPRD:

1. Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa

3. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh

4. Pembentukan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH)

5. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah terkait memastikan seluruh Raperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mendukung arah pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua Bapemperda Erpa Aris Purnama, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dalam proses penyusunan Propemperda. Ia menegaskan harapan agar setiap Raperda dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Semoga seluruh proses pembentukan Perda Tahun 2026 dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Erpa.***

Berita Terkait

Hamzah Gurnita Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Serap Keluhan Masyarakat
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali: Muhibah Ramadan Jadi Ruang Aspirasi dan Penguat Kepercayaan Publik
Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Tata Ruang, Lingkungan, dan CSR Saat Kunker ke PT Aneka Dasuib Jaya
Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Mengajak Masyarakat Manfaatkan Momen Ramadan Perbanyak Amal Kebaikan
Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Izin SIPA Demi Optimalisasi PAD dan Ketertiban Usaha
Komisi IV DPRD Sukabumi Tekan SPPG Agar Tak Bergantung Produk Impor
Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali Perkuat Silaturahmi Lewat Sholat Berjamaah Bersama Bupati
Komisi I DRPD Kabupaten Sukabumi Bahas Standar Formasi Pegawai Perangkat Daerah

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:11 WIB

Hamzah Gurnita Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Serap Keluhan Masyarakat

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:07 WIB

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali: Muhibah Ramadan Jadi Ruang Aspirasi dan Penguat Kepercayaan Publik

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:00 WIB

Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Tata Ruang, Lingkungan, dan CSR Saat Kunker ke PT Aneka Dasuib Jaya

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:52 WIB

Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Mengajak Masyarakat Manfaatkan Momen Ramadan Perbanyak Amal Kebaikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:33 WIB

Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Izin SIPA Demi Optimalisasi PAD dan Ketertiban Usaha

Berita Terbaru