RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/11/2025). Penetapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama.
Propemperda Tahun 2026 menjadi pedoman strategis dalam pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis. Kebijakan ini disusun berdasarkan arahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang mempertemukan kebutuhan regulasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Penyusunannya berlandaskan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.
Sebanyak 13 Raperda resmi masuk dalam Propemperda Tahun 2026, terdiri dari 8 usulan Pemerintah Daerah dan 5 usulan prakarsa DPRD.
A. Usulan Pemerintah Daerah:
1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi
2. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025
3. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata
4. Perubahan APBD Tahun 2026
5. Pengelolaan Irigasi
6. Perubahan Badan Hukum PDAM Tirta Jaya menjadi PT Tirta Jaya Mandiri (Perseroda)
7. APBD Tahun Anggaran 2027
8. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri
B. Usulan Prakarsa DPRD:
1. Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa
3. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh
4. Pembentukan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH)
5. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah terkait memastikan seluruh Raperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mendukung arah pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua Bapemperda Erpa Aris Purnama, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dalam proses penyusunan Propemperda. Ia menegaskan harapan agar setiap Raperda dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Semoga seluruh proses pembentukan Perda Tahun 2026 dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Erpa.***






