RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, atau Perda PATANJALA. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana, Rabu, 12 November 2025.
Raperda PATANJALA menjadi langkah strategis yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Sunda dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup. Kebijakan ini hadir sejalan dengan visi “Sukabumi Mubarokah” yang menekankan pemajuan kebudayaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup sebagai indikator utama.
Penyusunan Raperda ini juga dilatarbelakangi oleh tingginya kerentanan ekologis Kabupaten Sukabumi, seperti banjir dan longsor, akibat menurunnya daya dukung lingkungan. Selain itu, arahan Gubernur Jawa Barat untuk memperkuat tata ruang dan pengelolaan lingkungan berbasis budaya Sunda turut menjadi pijakan penting dalam perumusan aturan tersebut.
Raperda PATANJALA terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal dengan sejumlah substansi pokok, di antaranya pengaturan pengetahuan tradisional Patanjala sebagai dasar pelindungan kawasan sumber air, klasifikasi kawasan yang meliputi leuweung larangan, leuweung tutupan, dan leuweung baladahan, serta tahapan pelindungan berbasis kultural seperti tatahar, naratas, dan netepkeun. Penguatan peran masyarakat dalam pelestarian, pengawasan, serta pendidikan budaya dan lingkungan juga menjadi bagian integral dari regulasi ini.
Pengaturan pendanaan dan mekanisme pengawasan turut dicantumkan, dengan melibatkan perangkat daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah. Raperda ini disusun berlandaskan sejumlah regulasi nasional dan daerah, seperti UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Pemajuan Kebudayaan, UU Sumber Daya Air, serta Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Bapemperda memberikan beberapa rekomendasi, termasuk penyusunan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut teknis, penyediaan anggaran untuk inventarisasi dan revitalisasi kawasan Patanjala, peningkatan literasi dan digitalisasi pengetahuan tradisional, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahunan guna memastikan implementasi perda berjalan optimal.
Raperda PATANJALA diharapkan menjadi tonggak penting dalam kebangkitan ekologis dan kultural Kabupaten Sukabumi, sekaligus mengembalikan harmoni antara manusia, budaya, dan alam. Sejalan dengan falsafah Sunda, “dinu kiwari ngancik nu bihari, seja ayeuna sampeureun jaga”, bahwa apa yang dilakukan hari ini akan menjadi warisan bagi masa depan.***






