DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Raperda PATANJALA sebagai Upaya Pelestarian Budaya dan Lingkungan

- Admin

Rabu, 12 November 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, atau Perda PATANJALA. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana, Rabu, 12 November 2025.

Raperda PATANJALA menjadi langkah strategis yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Sunda dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup. Kebijakan ini hadir sejalan dengan visi “Sukabumi Mubarokah” yang menekankan pemajuan kebudayaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup sebagai indikator utama.

Penyusunan Raperda ini juga dilatarbelakangi oleh tingginya kerentanan ekologis Kabupaten Sukabumi, seperti banjir dan longsor, akibat menurunnya daya dukung lingkungan. Selain itu, arahan Gubernur Jawa Barat untuk memperkuat tata ruang dan pengelolaan lingkungan berbasis budaya Sunda turut menjadi pijakan penting dalam perumusan aturan tersebut.

Raperda PATANJALA terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal dengan sejumlah substansi pokok, di antaranya pengaturan pengetahuan tradisional Patanjala sebagai dasar pelindungan kawasan sumber air, klasifikasi kawasan yang meliputi leuweung larangan, leuweung tutupan, dan leuweung baladahan, serta tahapan pelindungan berbasis kultural seperti tatahar, naratas, dan netepkeun. Penguatan peran masyarakat dalam pelestarian, pengawasan, serta pendidikan budaya dan lingkungan juga menjadi bagian integral dari regulasi ini.

Pengaturan pendanaan dan mekanisme pengawasan turut dicantumkan, dengan melibatkan perangkat daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah. Raperda ini disusun berlandaskan sejumlah regulasi nasional dan daerah, seperti UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Pemajuan Kebudayaan, UU Sumber Daya Air, serta Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Bapemperda memberikan beberapa rekomendasi, termasuk penyusunan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut teknis, penyediaan anggaran untuk inventarisasi dan revitalisasi kawasan Patanjala, peningkatan literasi dan digitalisasi pengetahuan tradisional, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahunan guna memastikan implementasi perda berjalan optimal.

Raperda PATANJALA diharapkan menjadi tonggak penting dalam kebangkitan ekologis dan kultural Kabupaten Sukabumi, sekaligus mengembalikan harmoni antara manusia, budaya, dan alam. Sejalan dengan falsafah Sunda, “dinu kiwari ngancik nu bihari, seja ayeuna sampeureun jaga”, bahwa apa yang dilakukan hari ini akan menjadi warisan bagi masa depan.***

Berita Terkait

Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Izin SIPA Demi Optimalisasi PAD dan Ketertiban Usaha
Komisi IV DPRD Sukabumi Tekan SPPG Agar Tak Bergantung Produk Impor
Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali Perkuat Silaturahmi Lewat Sholat Berjamaah Bersama Bupati
Komisi I DRPD Kabupaten Sukabumi Bahas Standar Formasi Pegawai Perangkat Daerah
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasi ke Dispora Kota Bogor Bahas Penguatan Kebijakan Keolahragaan
Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat untuk Umat

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:22 WIB

Komisi IV DPRD Sukabumi Tekan SPPG Agar Tak Bergantung Produk Impor

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali Perkuat Silaturahmi Lewat Sholat Berjamaah Bersama Bupati

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:03 WIB

Komisi I DRPD Kabupaten Sukabumi Bahas Standar Formasi Pegawai Perangkat Daerah

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:25 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasi ke Dispora Kota Bogor Bahas Penguatan Kebijakan Keolahragaan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:21 WIB

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok

Berita Terbaru