RUANG SUKABUMI- Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh pelaku industri di wilayahnya. Kebijakan ini ditempuh tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, tetapi juga sebagai upaya meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, mengimbau seluruh pelaku usaha—mulai dari sektor manufaktur, perhotelan, hingga layanan kesehatan—agar segera melengkapi perizinan apabila kegiatan operasionalnya mengandalkan sumur bor.
Ia mengacu pada regulasi terbaru melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang menetapkan batas pemanfaatan air tanah wajib izin melalui Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
“Penggunaan air tanah di atas 100 meter kubik per bulan wajib memiliki SIPA. Jika ketentuan ini diabaikan, perusahaan berpotensi dikenai sanksi hingga penghentian operasional karena tidak sesuai prosedur,” tegas Iwan Ridwan, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, ambang batas 100 meter kubik tersebut relatif mudah terlampaui oleh aktivitas usaha. Pada sektor perhotelan, volume itu dapat habis hanya untuk kebutuhan laundry dan tamu sekitar 40 hingga 50 kamar per hari. Sementara di pabrik, penggunaan air tanah terjadi dalam beberapa kali siklus cooling tower atau proses produksi. Adapun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik membutuhkan air tanah dalam jumlah besar untuk kebutuhan sanitasi dan sterilisasi setiap hari.
Sorotan Industri AMDK
Pengawasan juga diperluas ke industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Selama ini, masyarakat kerap beranggapan sumber air AMDK berasal dari mata air pegunungan, padahal tidak sedikit perusahaan yang memanfaatkan air tanah dari sumur bor sebagai sumber utama. Kondisi ini membuat pengendalian perizinan menjadi sangat penting agar pemanfaatannya tercatat dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
Data Perizinan dan Kontribusi PAD
Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, terdapat 294 titik sumur bor yang dimiliki oleh 149 pemegang izin di Kabupaten Sukabumi. Iwan menegaskan, tingkat kepatuhan terhadap perizinan memiliki korelasi langsung dengan penerimaan pajak daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan di Sukabumi.
“Kami mendukung pertumbuhan dunia usaha. Namun, kepatuhan terhadap aturan harus berjalan seiring. Sumur bor yang belum berizin perlu segera ditertibkan agar pemanfaatan sumber daya air memberikan manfaat dan keberkahan bagi Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.






