RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025, Senin (14/4/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi para Wakil Ketua DPRD: Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi atas masukan dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh saran demi mewujudkan regulasi pajak yang optimal dan berpihak kepada masyarakat.
Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi:
Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya kesepahaman DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan substansi Raperda. Bupati menyetujui pentingnya evaluasi terhadap pasal-pasal yang ada, khususnya untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB.
Fraksi Partai Gerindra menekankan administrasi yang baik dan penguatan sistem berbasis teknologi. Bupati menyambut positif penguatan SDM, integrasi data, hingga digitalisasi pemungutan pajak sebagai upaya mencegah kebocoran.
Fraksi PKB menggarisbawahi perlindungan terhadap sektor pertanian dan UMKM. Bupati merespons dengan kebijakan penurunan tarif PBB-P2 dan pembebasan PBJT bagi UMKM tertentu, serta mengedepankan sosialisasi dan akuntabilitas berbasis teknologi.
Fraksi PKS mendorong efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan pajak. Bupati sepakat untuk memperkuat sistem pemungutan dan pengawasan serta mendorong kolaborasi antarsektor melalui pemanfaatan aplikasi online.
Fraksi Partai Demokrat menekankan bahwa pajak adalah kontribusi wajib tanpa imbal balik langsung. Bupati memastikan tata kelola pajak akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi PPP menyuarakan kepentingan UMKM dan digitalisasi sektor pariwisata. Pemerintah merespons dengan menaikkan batas omzet bebas pajak PBJT untuk UMKM, serta mendorong sistem retribusi berbasis aplikasi di destinasi wisata.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa seluruh masukan Bupati menjadi bahan kajian mendalam bagi pembahasan selanjutnya. Berdasarkan surat Mendagri dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, pembahasan lebih lanjut Raperda ini ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Selamat bekerja kepada Bapemperda. Kami berharap pembahasan Raperda ini berjalan komprehensif dan tepat waktu sesuai target Propemperda 2025,” tutup Budi.***