RUANG SUKABUMI – Inspektorat Kabupaten Sukabumi resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di 85 desa kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jumat, 26 Juli 2024.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Laskar Pasundan Indonesia (LPI) pada hari sebelumnya.
Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, mengapresiasi langkah Inspektorat dan berharap Kejari Sukabumi dapat memproses LHP tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berterima kasih atas apa yang terjadi hari ini. Semoga pihak Kejari, terutama Kajari baru, dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak pandang bulu,” ujar Rohmat, Jumat, 26 Juli 2024.
LPI juga menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan akan segera menyerahkan bukti-bukti tambahan agar APH dapat bertindak lebih cepat.
“Kami juga akan segera menyerahkan laporan-laporan lain terkait dugaan permasalahan di lapangan,” pungkas Rohmat.
Penyerahan LHP ini menjadi langkah awal dalam upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran di 85 desa di Kabupaten Sukabumi. Publik menantikan langkah selanjutnya dari Kejari Sukabumi dalam menangani kasus ini.***