tahun sidang 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin(12/8/2024)

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, SH, dengan dihadiri oleh para Anggota DPRD berjumlah 44 orang, tidak mengikuti paripurna karena sakit sebanyak 3 orang dan karena izin sebanyak 3 orang.

Pada kesempatan tersebut pimpinan sementara DPRD mengatakan bahwa, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 90 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023.

Kata dia, pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Dari sekian tugas yang menjadi tanggungjawab tersebut, pimpinan sementara DPRD telah berusaha untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD.

“Sehingga dengan mengoptimalkan waktu dengan harapan agar Fraksi-Fraksi DPRD dapat dibentuk, rancangan Tata Tertib dapat tersedia, tahapan dan proses usulan Pimpinan DPRD definitif segera disampaikan dan ditetapkan oleh Gubernur,” kata Ferry Supriyadi, SH.

Sehingga setelah Pimpinan DPRD ditetapkan dan diambil sumpah, yang selanjutnya menetapkan Alat Kelengkapan DPRD mulai dari Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan, Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Dengan demikian DPRD Kabupaten Sukabumi sudah siap untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara penuh secara de facto dan de yure telah dipenuhi semua,” jelasnya.

Pimpinan sementara DPRD menambahkan bahwa pada proses tahapan awal pada hari rabu tanggal 7 Agustus 2024, Pimpinan sementara DPRD dan Anggota DPRD telah melaksanakan rapat Internal DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang telah lalu dan disepakati rapat paripurna hari ini tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda :

1. Pengumuman dan Penetapan Fraksi-fraksi DPRD,
2. Pengumuman Pembentukan dan Penetapan Tim Penyusun Rancangan
Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan
Kehormatan, serta
3. Pengumuman dan penetapan Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan
2024-2029,

“Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD
Tidak dapat dilaksanakan karena Pimpinan Sementara belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan keanggotaan
fraksi, Pengumuman pembentukan dan penetapan Tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan,
Tidak dapat dilaksanakan karena Pimpinan Sementara belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan tim Penyusun
Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan,” tuturnya

“Pengumuman dan penetapan Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029,
Tidak dapat dilaksanakan karena pimpinan sementara belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan Calon Pimpinan
DPRD definitive,” sambungnya.

Atas pertimbangan beberapa hal tersebut, pimpinan sementara DPRD berharap kepada DPD/DPC partai politik terkait, untuk segera menyampaikan kelengkapan administrasi untuk usulan pembentukan Fraksi, usulan Tim Penyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD dan usulan calon Pimpinan DPRD definitive kepada Pimpinan Sementara.