Ruang Sukabumi- Sebanyak 276 Calon Kepala Desa dari 71 Desa di 38 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi melakukan deklarasi damai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak siklus II gelombang II di Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, bertempat di Alun-alun Palabuhanratu, Kamis, 14 September 2023. Deklarasi Damai Pilkades mengusung tema Siap Menang, Siap Kalah.
Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri mengatakan, deklarasi damai merupakan salah satu upaya menciptakan pesta demokrasi yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil). Deklarasi tersebut harus dijadikan sebagai momentum untuk memunculkan energi positif yang mampu membangun masyarakat menjadi semakin cerdas dalam berpolitik.
“Indikator utamanya adalah mengetahui hak dan kewajiban dalam menyalurkan aspirasi politik, partisipasi, dan bertanggungjawab dalam kemajuan masyarakat,” Jelasnya.
Sebanyak sembilan poin pada ikrar deklarasi yang dibacakan oleh seluruh calon kepala desa mesti di dipegang teguh dalam mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, ujaran kebencian, politisasi sara dan politik uang dan hal-hal lainnya yang akan mencederai kualitas demokrasi.
“Insya Allah kita semua nantinya bisa ikut mengawasi, jika ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, misalnya adanya politik uang, pelanggaran masa kampanye dan sebagainya untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Wabup mengajak, kepada 276 calon kepala desa untuk berkampanye secara santun sesuai dengan nilai-nilai luhur yang menjungjung tinggi dan adat istiadat masyarakat serta membudayakan pembiasaan kampanye yang positif dan kondusif.
Ia berharap, Dinas PMD untuk terus mengatur jalannya pemberian edukasi dengan esensi lengkap, sehingga mampu menguatkan peran dari pihak yang terlibat dalam pengawasan yang berdasarkan fakta dan data serta informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
“DPMD perlu memperhatikan terselenggaranya pengawasan Pilkades Serentak 2023 di era digitalisasi ini, saya minta bisa menuangkan pula format desain pengawasan secara digitalnya juga seperti penerapan konsep Jarimu Awasi Pemilu,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi menambahkan, tahun 2023 ini merupakan tahun terakhir dalam menerapkan sistem Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, terhitung dari tanggal 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024. Lantas akan berkonsentrasi pada pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
“Setelah ini tidak ada lagi pelaksanaan pilkades serentak dan Pilkades Antar Waktu. Oleh sebab itu, seluruh tahapan Pilkades serentak tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi dapat terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pembacaan deklarasi damai yang dibacakan oleh salah satu calon kepala desa berasal dari Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu dan diikuti oleh seluruh Calon Kades lainnya. Dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi secara simbolis oleh calon Kepala Desa Citarik, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Ketua Panwas, BPD serta unsur Formopimcam Palabuhanratu.