RUANG SUKABUMI- Seorang pria berinisial G dilaporkan ke polisi karena diduga setubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur di Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
“Pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, anak kandung saya (korban) memberitahukan bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh ayah tirinya (pelaku),” kata ayah kandung korban, ketika dimintai konfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Ayah kandung korban bercerai dengan istrinya pada tahun 2011. Selama berpisah, korban dibawa oleh ibu kandungnya. “Saya sudah melaporkan kejadian ini pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 ke Polres Sukabumi. Dan saat ini saya menunggu hasil proses hukumnya,” tuturnya.
Ayah kandung korban menjelaskan, bermula pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira pukul 08.30 WIB. Korban menerima chat melalui aplikasi telegram kemudian menjalin hubungan online, lalu korban dibujuk dan dirayu agar merekam video tanpa busana.
“Anak saya pun mengirimkan video tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, diketahui bahwa yang melakukan chat menggunakan aplikasi telegram tersebut adalah ayah tirinya,” terangnya.
Setelah itu, lanjut ayah korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak mau melakukan hubungan badan dengan pelaku. Bahkan, pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban.
“Anak saya terpaksa melakukannya karena takut sama pelaku. Dia (korban) sampai ditendang punggungnya, bahkan dicambuk pakai ikat pinggang sampe diancam pakai pisau,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku berkali-kali melakukan hal tersebut dirumah tempat tinggalnya saat rumah dalam keadaan sepi. “Terakhir pelaku melakukan hal tersebut pada hari Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB,” pungkasnya. Hergon***