Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Minta Kades Optimalkan Peran Untuk Masyarakat

- Admin

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ruang Sukabumi- Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

 

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

 

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

 

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

 

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

 

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

 

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

 

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.

 

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,”

 

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades

 

“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,”

 

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

 

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sekda Sampaikan Arahan Pada Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari – Juni 2025
Upacara Hari Bhayangkara ke 79,” Polri Untuk Masyarakat”
Pelantikan DPK Jarmi Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis Jarmi Akan Mendorong Kemajuan Daerah
Bupati Hadiri Grand Opening Ratu Freshmart Sekaligus Resmikan SPPG Palabuhanratu 2 dan 3
Shalat Idul Adha 1446 H, Bupati Ajak Perkuat Kebersamaan, Kepedulian Serta Kepekaan Sosial
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila,” Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”
Upacara Harkitnas ke 117, Menkomdigi Soroti Peran Penting Indonesia Dalam Dinamika Geopolitik Dunia
Lepas Calon Jemaah Haji Kloter 18, Wabup Andreas Amanatkan Beberapa Hal Penting
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:17 WIB

Sekda Sampaikan Arahan Pada Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari – Juni 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:14 WIB

Upacara Hari Bhayangkara ke 79,” Polri Untuk Masyarakat”

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:20 WIB

Pelantikan DPK Jarmi Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2028, Wabup Optimis Jarmi Akan Mendorong Kemajuan Daerah

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:53 WIB

Bupati Hadiri Grand Opening Ratu Freshmart Sekaligus Resmikan SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Jumat, 6 Juni 2025 - 08:53 WIB

Shalat Idul Adha 1446 H, Bupati Ajak Perkuat Kebersamaan, Kepedulian Serta Kepekaan Sosial

Berita Terbaru