Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Minta Kades Optimalkan Peran Untuk Masyarakat

- Admin

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ruang Sukabumi- Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

 

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

 

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

 

“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

 

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

 

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

 

Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

 

“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.

 

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,”

 

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades

 

“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,”

 

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.

 

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tanamkan Nilai-nilai Patriotis, Disbudpora Inisiasi LCC Tingkat SMP di Museum Palagan Bojong kokosan
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi” Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu”
HKN ke 60, Bupati’ Kita Ingin Generasi Pengurus Bangsa Yang Unggul Sehat dan Berkualitas”
Jajaran DISBUDPORA Hadiri Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tentang Penyempurnaan RAPBD
Bimtek Pokja Pengarusutamaan Gender, Sekda Paparkan Hal Penting Ini
Pelantikan MWCNU Sewilayah IV, Bupati Ajak NU Bersinergi Dengan Seluruh Stakeholder
Paripurna DPRD Dihadiri Bupati Sukabumi, Agenda Penetapan dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda
Jaga Kondusivitas Wilayah, Polres Sukabumi Gelar Apel Besar Harkamtibmas
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:29 WIB

Tanamkan Nilai-nilai Patriotis, Disbudpora Inisiasi LCC Tingkat SMP di Museum Palagan Bojong kokosan

Minggu, 10 November 2024 - 19:02 WIB

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi” Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu”

Senin, 4 November 2024 - 11:46 WIB

HKN ke 60, Bupati’ Kita Ingin Generasi Pengurus Bangsa Yang Unggul Sehat dan Berkualitas”

Senin, 4 November 2024 - 11:21 WIB

Jajaran DISBUDPORA Hadiri Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tentang Penyempurnaan RAPBD

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:16 WIB

Bimtek Pokja Pengarusutamaan Gender, Sekda Paparkan Hal Penting Ini

Berita Terbaru