Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan DPRD Atas Tiga Raperda

- Admin

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ruang Sukabumi- Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda tentang Jasa Lingkungan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (14/1/25).

 

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

 

“Kami berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkapnya

 

Lebih lanjut disampaikan Bupati, mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

 

“Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kab.Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang,” terangnya

 

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

 

“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya

Berita Terkait

BPD Desa Mekarasih Apresiasi Kesigapan Satgas Desa dalam Penanganan Longsor dan Banjir
Pemkab Sukabumi Bersama DPMD Jabar Verval Data Masyarakat Terdampak Bencana di Simpenan
Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Sukabumi Menerima Penghargaan Republik Indonesia
Pisah Sambut Kapolresta Sukabumi, Wabup Sampaikan Pentingnya Menjaga Sinergitas
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi Berhasil Melaksanakan Pemenuhan Pelayanan Dasar ( Operasi Non Kebakaran) di Kab. Sukabumi
Sekda Lantik Pengurus DPD FKPQ Kab. Sukabumi Masa Bakti 2025-2030
Lepas Prakerin dan Launching SMK Go Global, Wabup Apresiasi SMK Ma’arif NU Al fhatonah
Buka Tandembaper, Sekda Ajak Orang Tua Didik Anak Kegiatan Positif Antisipasi Kecanduan Gawai
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:12 WIB

BPD Desa Mekarasih Apresiasi Kesigapan Satgas Desa dalam Penanganan Longsor dan Banjir

Senin, 12 Januari 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Sukabumi Bersama DPMD Jabar Verval Data Masyarakat Terdampak Bencana di Simpenan

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:14 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Sukabumi Menerima Penghargaan Republik Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:14 WIB

Pisah Sambut Kapolresta Sukabumi, Wabup Sampaikan Pentingnya Menjaga Sinergitas

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:31 WIB

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi Berhasil Melaksanakan Pemenuhan Pelayanan Dasar ( Operasi Non Kebakaran) di Kab. Sukabumi

Berita Terbaru