RUANG SUKABUMI — Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti dugaan pelanggaran perizinan sejumlah tower telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin lengkap di wilayah Kabupaten Sukabumi. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan tower yang dinilai belum memenuhi ketentuan administrasi dan keselamatan.
Dalam audiensi dan pembahasan yang berlangsung di lingkungan DPRD Kabupaten Sukabumi, Komisi II meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap tower yang belum memiliki kelengkapan izin.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keberadaan tower telekomunikasi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku, baik dari sisi administrasi, keselamatan lingkungan, maupun kenyamanan masyarakat sekitar.
“Pembangunan tower tidak boleh mengabaikan aturan. Semua harus sesuai prosedur dan memiliki izin lengkap. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah harus bertindak tegas,” ujarnya.
Selain persoalan izin, DPRD juga menyoroti aspek keamanan konstruksi dan dampak sosial di lingkungan masyarakat. Pasalnya, beberapa warga mengaku khawatir terhadap keberadaan tower yang berdiri dekat permukiman tanpa adanya sosialisasi yang jelas.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi pun mendorong dinas teknis untuk melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh guna memastikan seluruh tower yang beroperasi telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
DPRD berharap langkah pengawasan ini dapat menciptakan ketertiban administrasi serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga diminta tidak ragu memberikan sanksi kepada pihak pengelola tower yang terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, masyarakat berharap adanya transparansi dan ketegasan pemerintah dalam menangani persoalan perizinan tower agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.






