DPRD Sukabumi Soroti Perubahan Nomenklatur BPR Jadi PT dalam Rapat Paripurna

- Admin

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), Senin, 10 Maret 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Sukabumi ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya. Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, bersama Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, turut hadir dalam pembahasan ini.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, beberapa catatan penting disampaikan terkait perubahan status BPR Sukabumi. Fraksi Golkar dan PAN menekankan pentingnya pembahasan yang objektif serta memastikan perubahan ini berdampak positif bagi masyarakat. Sementara itu, Fraksi Gerindra mendorong transformasi BPR menjadi bank syariah yang lebih sesuai dengan visi religius Kabupaten Sukabumi.

Fraksi PKB memberikan empat catatan utama, termasuk peningkatan tata kelola, akses layanan keuangan bagi UMKM, serta kajian mendalam terhadap dampak perubahan ini. Fraksi PKS menyoroti perlunya evaluasi komprehensif terhadap Perumda BPR sebelum transformasi dilakukan, serta menekankan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan.

Di sisi lain, Fraksi PDI-P menekankan peran BPR dalam mendukung UMKM dan mengatasi kredit macet. Fraksi Demokrat menyoroti pentingnya sosialisasi yang efektif agar masyarakat memahami dampak perubahan ini, serta mendorong kemudahan akses permodalan bagi pedagang kecil. Sementara itu, Fraksi PPP menegaskan bahwa perubahan ini harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Ketua DPRD Sukabumi menyimpulkan bahwa seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Sukabumi, yang dijadwalkan akan memberikan tanggapannya pada Rapat Paripurna berikutnya, 12 Maret 2025. Diharapkan, perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian daerah.***

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi: Perubahan BPR Jadi Perseroda untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
DPRD Sukabumi Bahas Transformasi BPR Jadi Perseroda, Dorong Penguatan UMKM
Legislator PKB Usep dan Hamzah Gurnita Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Cidadap
DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Masa Depan BPR, Ini Pandangan Fraksi-Fraksi!
DPRD Sukabumi Tekankan Transparansi dalam Perubahan BPR Jadi PT, UMKM Harus Tetap Terbantu
Puluhan Rumah Rusak, Rika Yulistina Tinjau Langsung Lokasi Banjir Bandang di Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Raperda Strategis, Perkuat Regulasi Daerah
DPRD Sukabumi Setujui Transformasi BPR Menjadi Perseroda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:44 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi: Perubahan BPR Jadi Perseroda untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:44 WIB

DPRD Sukabumi Bahas Transformasi BPR Jadi Perseroda, Dorong Penguatan UMKM

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:46 WIB

Legislator PKB Usep dan Hamzah Gurnita Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Cidadap

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:54 WIB

DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Masa Depan BPR, Ini Pandangan Fraksi-Fraksi!

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:50 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Perubahan Nomenklatur BPR Jadi PT dalam Rapat Paripurna

Berita Terbaru