RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Hal ini dibahas dalam Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 yang berlangsung pada Jumat, 11 April 2025, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai revisi Perda PDRD.
Tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan kritisnya melalui juru bicara masing-masing. Pandangan tersebut berisi catatan strategis, masukan substansial, serta pertanyaan yang ditujukan kepada pihak eksekutif.
Ketua DPRD menekankan bahwa pandangan fraksi merupakan bagian penting dari mekanisme penyempurnaan peraturan daerah. Ia juga meminta agar Bupati memberikan tanggapan secara resmi pada rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan pada 14 April 2025.
“Pandangan fraksi-fraksi ini merupakan bahan penting untuk pendalaman materi Raperda. Jawaban resmi dari Bupati akan kami terima pada paripurna selanjutnya,” ujar Budi Azhar Mutawali.
Pembahasan ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya selaras dengan aturan nasional, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendorong peningkatan pendapatan daerah.***