Jawaban Bupati Sukabumi Soal Pajak Daerah Disambut Positif Fraksi DPRD, Bapemperda Ditugaskan Bahas Lanjutan Raperda

- Admin

Senin, 14 April 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUANG SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menunjukkan sinergi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (14/04/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., serta dihadiri Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap usulan perubahan Perda.

Dalam jawabannya, Bupati memberikan apresiasi atas masukan yang konstruktif dari seluruh fraksi, serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan perpajakan yang akuntabel dan berkeadilan.

Adapun beberapa isu krusial yang disorot fraksi meliputi perlindungan UMKM, pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan administrasi, dan penguatan penerimaan asli daerah (PAD).

Jawaban Bupati pun merespons secara komprehensif, termasuk dukungan terhadap digitalisasi pajak dan retribusi, integrasi data, serta penyusunan tarif yang adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa seluruh tanggapan Bupati akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan lanjutan.

“Kami berharap proses pengkajian Raperda ini dapat berjalan komprehensif dan selesai tepat waktu,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD dan surat dari Menteri Dalam Negeri, pembahasan Raperda diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Penugasan ini diharapkan mampu mengakselerasi proses penyempurnaan regulasi pajak daerah yang berpihak pada kepentingan publik.***

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasi ke Dispora Kota Bogor Bahas Penguatan Kebijakan Keolahragaan
Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat untuk Umat
Junajah Jajah Nurdiansyah Apresiasi Bareti Cup Buniwangi 2025, Sebut Desa Punya Potensi Besar dalam Pembinaan Olahraga
Dorong Inovasi Pembiayaan Daerah, Ketua DPRD Hadiri Sarasehan Strategis MPR RI di Bandung
Jelang Nataru, DPRD Dampingi Kapolda Jabar Tinjau Pengamanan Wilayah Sukabumi
Hari AIDS Sedunia 2025: DPRD Dorong Kolaborasi Lintas Sektor dan Penghapusan Stigma ODHA

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:25 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasi ke Dispora Kota Bogor Bahas Penguatan Kebijakan Keolahragaan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:21 WIB

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:55 WIB

Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:50 WIB

Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat untuk Umat

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:30 WIB

Junajah Jajah Nurdiansyah Apresiasi Bareti Cup Buniwangi 2025, Sebut Desa Punya Potensi Besar dalam Pembinaan Olahraga

Berita Terbaru