DPRD Sukabumi Bahas Dana Cadangan Rp120 Miliar untuk Pilbup 2029

- Admin

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025 pada Kamis (15/5/2025), bertempat di ruang rapat utama DPRD.

Agenda utama dalam sidang tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sukabumi tahun 2029.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, beserta jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Andreas, SE, yang mewakili Bupati Sukabumi, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan anggaran besar, terutama untuk kebutuhan logistik, honorarium penyelenggara di tingkat TPS, dan biaya distribusi yang tinggi karena kondisi geografis Sukabumi yang luas dan beragam.

“Dengan mempertimbangkan tingginya kebutuhan anggaran, maka pembiayaan Pilkada tidak mungkin hanya dibebankan pada satu tahun anggaran saja,” ujarnya.

Raperda ini mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp120 miliar yang akan dialokasikan melalui APBD secara bertahap selama tiga tahun, masing-masing Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2026, 2027, dan 2028.

Dasar hukum pembentukan dana ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun tujuan dari pembentukan dana cadangan ini antara lain untuk menjamin ketersediaan anggaran dalam seluruh tahapan Pilkada, mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan efisien, serta memastikan perencanaan keuangan daerah tetap terstruktur tanpa mengganggu program prioritas lainnya.

Penempatan dana cadangan ini dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Jika terdapat kekurangan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada, maka pembiayaannya akan dilengkapi melalui APBD tahun berjalan atau sumber sah lainnya.

Proses pembahasan Raperda ini masih akan berlanjut di DPRD. Pemerintah daerah berharap Raperda ini dapat segera disahkan guna mendukung kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan Pilkada 2029, serta mewujudkan demokrasi lokal yang berkualitas di Kabupaten Sukabumi.***

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-32, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Paripurna ke-31 DPRD Sukabumi sahkan APBD Perubahan 2025.
DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025
BNN Gelar Tes Urine Mendadak di DPRD Kabupaten Sukabumi, 63 Sampel Dinyatakan Negatif
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-30, Bahas APBD Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026
DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-29, Bahas Pandangan Umum Fraksi Terkait APBD Perubahan 2025
DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-28, Bahas Perubahan APBD 2025

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:14 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-32, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Paripurna ke-31 DPRD Sukabumi sahkan APBD Perubahan 2025.

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:17 WIB

BNN Gelar Tes Urine Mendadak di DPRD Kabupaten Sukabumi, 63 Sampel Dinyatakan Negatif

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-30, Bahas APBD Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026

Berita Terbaru

Parlemen

Paripurna ke-31 DPRD Sukabumi sahkan APBD Perubahan 2025.

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:42 WIB