RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-22 Tahun Sidang 2025 dengan agenda penting: penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, yang turut didampingi Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Kritis
Agenda utama rapat adalah mendengarkan pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD atas Raperda yang diajukan oleh Bupati Sukabumi. Penyampaian dilakukan oleh para juru bicara fraksi sebagai berikut:
Fraksi GOLKAR & PAN: Edi Sudrajat, SE
Fraksi GERINDRA: Syarif Hidayat
Fraksi PKB: Nandar, S.Pd
Fraksi PKS: Uden Abdunnatsir
Fraksi PDIP: Sendi A. Maulana
Fraksi DEMOKRAT: Lugi Septiandi Herman
Fraksi PPP: Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Pandangan umum yang disampaikan mencakup catatan, saran, pertanyaan, dan koreksi yang ditujukan kepada Bupati dan jajaran eksekutif. Tujuannya adalah memperkaya proses penyempurnaan Raperda serta memastikan bahwa pengelolaan APBD benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Apresiasi atas Raihan Opini WTP
Dalam penutup rapat, Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kabupaten Sukabumi dari BPK RI. Ia juga mengapresiasi masukan konstruktif dari seluruh fraksi.
“Masukan ini menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan Raperda. Harapannya, kebijakan anggaran yang tertuang dapat optimal dalam melayani masyarakat,” ujar Yudha.
Rapat ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal pelaksanaan anggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan pro-rakyat.***