RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama, Kamis (14/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, serta Wakil Ketua II, H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan.
Agenda utama paripurna adalah persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan Banggar DPRD
Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam perubahan APBD 2025, Pendapatan Daerah naik Rp113,2 miliar menjadi Rp4,62 triliun, dengan peningkatan terbesar pada pendapatan transfer sebesar Rp78,53 miliar. Sementara itu, Belanja Daerah naik Rp147,02 miliar menjadi Rp4,67 triliun.
Adapun rincian belanja meliputi:
Belanja Operasional naik Rp156,33 miliar.
Belanja Modal naik Rp17,68 miliar.
Belanja Tidak Terduga turun Rp20,22 miliar.
Belanja Transfer turun Rp6,76 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan naik Rp33,79 miliar menjadi Rp122,38 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat Rp114,67 miliar.
Rekomendasi Strategis Banggar
Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
Penyesuaian belanja pegawai sesuai regulasi.
Efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas.
Intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Optimalisasi sumber pendapatan baru.
Peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk kantor kecamatan.
Pengembangan potensi wisata di Kecamatan Surade.
Penyediaan sarana pengelolaan sampah.
Prioritas pembangunan difokuskan pada sektor infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan, perikanan melalui Program Nelayan Motekar, pertanian kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, serta optimalisasi potensi daerah.
Pendapat Akhir Bupati
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2024.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
Bupati juga mengapresiasi masukan DPRD yang dinilai sebagai bentuk pengendalian pemerintahan dan pembangunan. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan.***