RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 11 April 2025.
Bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, rapat ini membahas penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Turut hadir dalam agenda ini Bupati Sukabumi, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Satu per satu, juru bicara dari masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mereka terhadap Raperda tersebut. Para juru bicara yang mewakili fraksi adalah sebagai berikut:
Asri Mulyawati, S.Pd (Fraksi Partai Golkar dan PAN)
Ruslan Abdul Hakim (Fraksi Partai Gerindra)
Hamzah Gurnita, SH (Fraksi PKB)
Hj. Leni Liawati, S.Si (Fraksi PKS)
Sendi A. Maulana (Fraksi PDI-P)
Jalil Abdillah, S.IP (Fraksi Partai Demokrat)
H. Apep Saepul Mahdan, S.IP (Fraksi PPP)
Dalam tanggapannya, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa pandangan fraksi-fraksi DPRD umumnya berisi catatan, saran, koreksi, serta pertanyaan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak eksekutif.
“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan penuh harap bahwa proses pembahasan Raperda PDRD ini akan melahirkan kebijakan yang lebih baik, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Penutupan rapat diakhiri dengan kalimat “Alhamdulillahi Robbil A’lamin.”