Sekda Sampaikan Arahan Pada Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari – Juni 2025

- Admin

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RUANG SUKABUMI- Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi untuk Periode Januari-Juni 2025 sekaligus Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/7/2025).

 

Dalam arahannya, Sekda menjelaskan bahwa Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tata kelola pupuk bersubsidi secara lebih terstruktur dan efisien. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan pupuk yang merata dan akses yang lebih mudah bagi para petani.

 

“Perpres ini hadir untuk memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Kita ingin memastikan petani benar-benar mendapat pupuk sesuai kebutuhan, tepat waktu, dan dengan harga yang terjangkau,” terangnya.

 

Sekda menekankan bahwa Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian wajib mematuhi ketentuan dalam Perpres tersebut. Hal ini penting karena sektor pertanian kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah, sejalan dengan cita-cita besar Presiden dalam membangun ketahanan pangan nasional.

 

Menurutnya, distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran turut memengaruhi inflasi di tingkat daerah. Oleh karena itu, kolaborasi antar lembaga, khususnya BPP dan KCD, sangat diperlukan dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan lonjakan inflasi, termasuk kelangkaan pupuk.

 

“Pupuk memiliki korelasi erat dengan inflasi daerah. Maka dari itu, evaluasi dan pengawasan distribusi pupuk harus lebih diperkuat,” imbuhnya.

 

Selain membahas tata kelola pupuk, Sekda juga menyoroti pentingnya data petani yang valid. Ia menegaskan seluruh koordinator BPP dan KCD untuk aktif melakukan penyuluhan kepada petani terkait kepemilikan identitas resmi, seperti KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, identitas menjadi syarat utama dalam mengakses program-program pertanian, termasuk subsidi pupuk.

 

“Identitas petani adalah kunci agar bantuan bisa tepat sasaran. Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut keadilan dalam penerimaan manfaat,” pungkasnya.

 

Melalui implementasi Perpres 6 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap distribusi pupuk subsidi dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan berpihak pada petani kecil yang paling membutuhkan.

Berita Terkait

Pembukaan MTQ Ke 47, Bupati Sukabumi “Upaya Membumikan Alquran Ditengah Masyarakat”
Sekda Lantik Dewan Hakim MTQ ke 47 Tingkat Kabupaten Sukabumi
Pemkab Berikan Beasiswa Di Momentum Hardiknas, Bupati Sukabumi “Wujudkan SDM Unggul dan Berdayasaing”
Hj. Rina Rosmaniah Japar Terpilih Sebagai Ketua Porwasi Masa Bakti 2026-2030
Muhibbah Ketiga, Wujudkan Generasi Emas, Bupati Sampaikan Program Unggulan Beasiswa
Sekda Apresiasi Program Sigap, Mengedukasi Kesehatan Anak di Kab Sukabumi
Instruksikan Jajarannya Proaktif, Bupati Sampaikan Agenda Strategis Untuk Kepentingan Publik
Ketua Komisi II Hamzah Gurnita Tampung Aspirasi Warga Warung Kiara Terkait Jalan Rusak dan Paud
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:43 WIB

Pembukaan MTQ Ke 47, Bupati Sukabumi “Upaya Membumikan Alquran Ditengah Masyarakat”

Senin, 4 Mei 2026 - 08:43 WIB

Sekda Lantik Dewan Hakim MTQ ke 47 Tingkat Kabupaten Sukabumi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:41 WIB

Pemkab Berikan Beasiswa Di Momentum Hardiknas, Bupati Sukabumi “Wujudkan SDM Unggul dan Berdayasaing”

Selasa, 7 April 2026 - 07:56 WIB

Hj. Rina Rosmaniah Japar Terpilih Sebagai Ketua Porwasi Masa Bakti 2026-2030

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:30 WIB

Muhibbah Ketiga, Wujudkan Generasi Emas, Bupati Sampaikan Program Unggulan Beasiswa

Berita Terbaru