Sekda Sampaikan Arahan Pada Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Periode Januari – Juni 2025

- Admin

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RUANG SUKABUMI- Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi untuk Periode Januari-Juni 2025 sekaligus Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/7/2025).

 

Dalam arahannya, Sekda menjelaskan bahwa Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tata kelola pupuk bersubsidi secara lebih terstruktur dan efisien. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan pupuk yang merata dan akses yang lebih mudah bagi para petani.

 

“Perpres ini hadir untuk memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Kita ingin memastikan petani benar-benar mendapat pupuk sesuai kebutuhan, tepat waktu, dan dengan harga yang terjangkau,” terangnya.

 

Sekda menekankan bahwa Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian wajib mematuhi ketentuan dalam Perpres tersebut. Hal ini penting karena sektor pertanian kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah, sejalan dengan cita-cita besar Presiden dalam membangun ketahanan pangan nasional.

 

Menurutnya, distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran turut memengaruhi inflasi di tingkat daerah. Oleh karena itu, kolaborasi antar lembaga, khususnya BPP dan KCD, sangat diperlukan dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan lonjakan inflasi, termasuk kelangkaan pupuk.

 

“Pupuk memiliki korelasi erat dengan inflasi daerah. Maka dari itu, evaluasi dan pengawasan distribusi pupuk harus lebih diperkuat,” imbuhnya.

 

Selain membahas tata kelola pupuk, Sekda juga menyoroti pentingnya data petani yang valid. Ia menegaskan seluruh koordinator BPP dan KCD untuk aktif melakukan penyuluhan kepada petani terkait kepemilikan identitas resmi, seperti KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, identitas menjadi syarat utama dalam mengakses program-program pertanian, termasuk subsidi pupuk.

 

“Identitas petani adalah kunci agar bantuan bisa tepat sasaran. Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut keadilan dalam penerimaan manfaat,” pungkasnya.

 

Melalui implementasi Perpres 6 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap distribusi pupuk subsidi dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan berpihak pada petani kecil yang paling membutuhkan.

Berita Terkait

Lailatul Ijtima,”Momentum Introspeksi dan Kolaborasi Pembangunan Sukabumi”
BPD Desa Mekarasih Apresiasi Kesigapan Satgas Desa dalam Penanganan Longsor dan Banjir
Pemkab Sukabumi Bersama DPMD Jabar Verval Data Masyarakat Terdampak Bencana di Simpenan
Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Sukabumi Menerima Penghargaan Republik Indonesia
Pisah Sambut Kapolresta Sukabumi, Wabup Sampaikan Pentingnya Menjaga Sinergitas
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi Berhasil Melaksanakan Pemenuhan Pelayanan Dasar ( Operasi Non Kebakaran) di Kab. Sukabumi
Sekda Lantik Pengurus DPD FKPQ Kab. Sukabumi Masa Bakti 2025-2030
Lepas Prakerin dan Launching SMK Go Global, Wabup Apresiasi SMK Ma’arif NU Al fhatonah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:42 WIB

Lailatul Ijtima,”Momentum Introspeksi dan Kolaborasi Pembangunan Sukabumi”

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:12 WIB

BPD Desa Mekarasih Apresiasi Kesigapan Satgas Desa dalam Penanganan Longsor dan Banjir

Senin, 12 Januari 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Sukabumi Bersama DPMD Jabar Verval Data Masyarakat Terdampak Bencana di Simpenan

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:14 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Sukabumi Menerima Penghargaan Republik Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:14 WIB

Pisah Sambut Kapolresta Sukabumi, Wabup Sampaikan Pentingnya Menjaga Sinergitas

Berita Terbaru