Paripurna DPRD, Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Siap Ditetapkan Menjadi Perda

- Admin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RUANG SUKABUMI- Bupati Sukabumi H Asep Japar memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat rampung.

Kepastian tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026).

Paripurna juga membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Dalam penyampaiannya, H Asep Japar menjelaskan bahwa dokumen Raperda yang sebelumnya telah disetujui bersama DPRD telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Menurutnya, seluruh catatan hasil evaluasi gubernur telah dibahas secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan yang dihasilkan menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Raperda resmi ditetapkan menjadi Perda.

“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan.

Ia berharap pengesahan Raperda tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan.

“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang (Mubarakah) Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” pungkasnya

Berita Terkait

Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar Bupati Sukabumi
Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Penting
Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Badan Hukum Perumda Menjadi Perseroda
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Agenda Penting Yang Disampaikan
Paripurna DPRD, Bupati “Persetujuan Bersama Langkah Penting Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi”
DPRD dan Pemkab Sepakati Dua Raperda, Bupati Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Tower Tak Berizin, Minta Pemda Bertindak Tegas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:16 WIB

Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar Bupati Sukabumi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Paripurna DPRD, Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Siap Ditetapkan Menjadi Perda

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Penting

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Badan Hukum Perumda Menjadi Perseroda

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:11 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Agenda Penting Yang Disampaikan

Berita Terbaru