DPRD Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak, Cegah Sanksi Penundaan Dana Pusat

- Admin

Kamis, 10 April 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUANG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025, Kamis (10/04/2025), dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Raperda yang disusun sebagai respons terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Regulasi nasional tersebut menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan pajak dan retribusi di daerah. Oleh karena itu, penyesuaian perlu dilakukan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wakil Bupati.

Adapun poin penting dalam Raperda tersebut mencakup:

Penyederhanaan tarif PBB-P2 untuk meningkatkan kemudahan dan transparansi.

Penyesuaian PBJT untuk UMKM agar meringankan beban pelaku usaha kecil.

Klasifikasi tarif PBJT tenaga listrik berdasarkan daya konsumsi.

Penghapusan aturan yang tumpang tindih untuk efisiensi regulasi.

Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016 terkait retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Penyesuaian rincian retribusi jasa dan perizinan sesuai kondisi terkini.

Wakil Bupati juga menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Raperda, mengingat ada tenggat waktu 15 hari kerja untuk merevisi Perda setelah diterbitkannya hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Keterlambatan dapat berdampak pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap DPRD segera membahas Raperda ini demi menciptakan regulasi yang lebih adaptif, efektif, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.***

Berita Terkait

DPRD Sukabumi Terima Aspirasi Aliansi Pemuda, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Perbaikan Reses
Jambore IGORNAS Sukabumi, DPRD Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Olahraga
DPRD Sukabumi Apresiasi Inovasi Samsat Cibadak, Kebijakan Pajak Baru Dinilai Permudah Masyarakat
Sertijab Danyonif 310/KK, Wabup Tegaskan Pentingnya Sinergi Untuk Menjaga Keamanan Wilayah
Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Capaian Indikator Makro Pembangunan 2025
Hamzah Gurnita Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Serap Keluhan Masyarakat
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali: Muhibah Ramadan Jadi Ruang Aspirasi dan Penguat Kepercayaan Publik
Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Tata Ruang, Lingkungan, dan CSR Saat Kunker ke PT Aneka Dasuib Jaya

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:36 WIB

DPRD Sukabumi Terima Aspirasi Aliansi Pemuda, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Perbaikan Reses

Senin, 20 April 2026 - 09:03 WIB

Jambore IGORNAS Sukabumi, DPRD Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Olahraga

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

DPRD Sukabumi Apresiasi Inovasi Samsat Cibadak, Kebijakan Pajak Baru Dinilai Permudah Masyarakat

Rabu, 8 April 2026 - 08:05 WIB

Sertijab Danyonif 310/KK, Wabup Tegaskan Pentingnya Sinergi Untuk Menjaga Keamanan Wilayah

Rabu, 1 April 2026 - 07:47 WIB

Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Capaian Indikator Makro Pembangunan 2025

Berita Terbaru