RUANG SUKABUMI- Sabtu, 18 April 2026. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, SE., MM., memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Samsat Cibadak dalam merespons kebijakan terbaru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan menyusul tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang membawa sejumlah perubahan dalam sistem pelayanan.
Dalam keterangannya, Hera Iskandar menilai Kepala P3DW bersama jajaran Samsat Cibadak telah menunjukkan kinerja responsif dan transparan, khususnya dalam menyikapi kebijakan yang tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik lama dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Ia juga mengapresiasi keterbukaan pihak Samsat dalam memaparkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, serta berbagai strategi yang disiapkan untuk meningkatkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Hera menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi III, menyambut positif langkah tersebut dan siap memberikan dukungan dari sisi legislasi agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan optimal serta berdampak luas bagi masyarakat.
Ia juga menilai kebijakan baru tersebut memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini terkendala administrasi seperti tidak memiliki KTP pemilik lama. Dengan adanya perubahan ini, menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain itu, Hera mengungkapkan bahwa pelayanan di Samsat Cibadak kini semakin transparan dan akuntabel. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, ia menyebut praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan sudah tidak ditemukan lagi. Ia pun menegaskan bahwa proses pembayaran kini dapat dilakukan secara langsung tanpa praktik “nembak”, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih bersih, mudah, dan terpercaya.






